Bapaduliatnnews – Paguyuban Dayak Kanayatn Bapaduliatn
Sabaya Diri’ secara resmi telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 9 Mei 2025.
Dengan diterbitkannya SKT ini, Paguyuban Dayak Kanayatn Bapaduliatn Sabaya
Diri’ kini memiliki legalitas formal sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah
di mata hukum.
SKT ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan paguyuban
yang selama ini telah aktif menjaga nilai-nilai budaya, mempererat tali
persaudaraan, serta berperan dalam sosial kemasyarakatan
Pencapaian ini adalah hasil kerja keras dan komitmen seluruh anggota. Semoga dengan legalitas ini, kita semakin termotivasi untuk terus memperkuat persatuan dan menjadikan paguyuban sebagai rumah besar yang penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan, ujar Paskalis Selaku Sekretaris Paguyuban dalam pernyataannya.
Paguyuban Dayak Kanayatn Bapaduliatn Sabaya Diri’ berharap
bahwa keberadaan organisasi ini dapat menjadi wadah persaudaraan yang kuat,
serta menjadi inspirasi bagi keluarga besar Dayak Kanayatn untuk terus menjaga
budaya, menjalin solidaritas, dan berkontribusi positif bagi pembangunan. (BID.
PUBLIKASI BSD)